MNC LIFE

HARIO SIAGA Rp. 55.000

HARIO PROTEKSI DINI

9 Feb 2014

HARIO SIAGA HANYA Rp. 55.000

PETUNJUK CARA AKTIVASI POLIS Hario Siaga dari MNC Life






PETUNJUK AKTIVASI POLIS

Segera AKTIVASI NOMOR POLIS agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan pastikan pelindung NOMOR PIN masih tertutup.
CARA AKTIVASI POLIS:

1)      Gosok bagian pelindung NOMOR PIN
2)      Ketik:SGA1#No.PIN(tanpa titik,tanpa spasi)#Nama(sesuai KTP)#No.KTP(tanpa titik,tanpa spasi)#Tgl.lahir(tgblth)
v  Contoh:
Ø  SGA1#1234567890123456#Melati Bungasari#3174015208840007#120884
Ø  Kirim ke:0821 2208 0000
3)      Ketik:SGA2#No.PIN(tanpa titik,tanpa spasi)#Alamat(maks.50 karakter)#Kota#Ahli Waris 1#Ahli Waris 2#Ahli Waris 3
v  Contoh:
Ø  SGA2#1234567890123456#Jl.Kebon Sirih No.17 Rt2/Rw3.#Jakarta#Agus Mulyanto#Tabita Ivana#Mulya
Ø  Kirim ke:0821 2208 0000
4)      Peserta akan menerima konfirmasi kepesertaan via SMS seperti contoh berikut ini :
v  Contoh :
Ø  Selamat, asuransi Hario Siaga Nomor 02D1078388801 sudah aktif, berlaku mulai 21-05-2013 s/d 20-05-2014 | MNC Life
UNTUK ANAK DIBAWAH USIA 17 TAHUN,DAPAT MENGGUNAKAN NOMOR KTP ORANG TUA KANDUNG (SALAH SATU)
PENTING!
·         Mohon membaca isi buku panduan Asuransi Hario Siaga dengan seksama
·         Segera aktivasi PIN agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 





Syarat dan Ketentuan Asuransi Kecelakaan Pribadi Hario Siaga dari MNC Life


1)      Asuransi Hario Siaga adalah asuransi kecelakaan diri (personal accident) untuk tertanggung yang berusia 6 (enam) bulan sampai tertanggung berusia kurang dari 74 (tujuh puluh empat) tahun pada saat dimulainya pertanggungan, dan mulai berlaku pada saat aktivasi polis melalui SMS telah dikonfirmasi oleh MNC Life.
Asuransi Kecelakaan  HARIO SIAGA dari MNC Life, Dengan Premi hanya Rp 55 Ribu / Tahun, akan  mendapatkan manfaat :
v  Santunan Duka Rp 30 Juta  
v  Penggantian Biaya Rumah Sakit maks Rp 3 Juta
2)      Perjanjian Asuransi mulai berlaku pada saat :

A.    Tertanggung telah menyetujui syarat-syarat yang tercantum di dalam voucher /  buku panduan,  serta aktivasi telah dikonfirmasi MNC Life.   
B.     Premi telah dibayar lunas.

3)      Jika tertanggung mengalami kecelakaan, yang dibuktikan oleh surat keterangan kecelakaan dari kepolisian dan keterangan dari rumah sakit, maka :
A.    Tertanggung atau ahli waris sesegera mungkin memberitahukan kepada penanggung dalam waktu 2x24 jam sejak kecelakaan terjadi dengan disertakan keterangan - keterangan lengkap mengenai kecelakaan dan cedera yang dialami tertanggung.
B.     Bila pelaporan klaim pertama kali diajukan lewat dari 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak terjadinya kecelakaan, maka penanggung berhak menolak setiap klaim yang diajukan.

4)      Semua biaya pengurusan klaim ditanggung sepenuhnya oleh tertanggung.

5)      Setiap tertanggung boleh memiliki beberapa asuransi Hario Siaga, hingga total manfaat santunan duka mencapai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

6)      Santunan asuransi ini dapat dibayarkan penuh meskipun tertanggung telah memiliki polis asuransi kesehatan selain Hario Siaga atau jaminan lainnya yang menjamin rawat inap di rumah sakit akibat kecelakaan.

7)      Voucher yang sudah diaktifkan adalah bukti pembayaran dan bukti kepesertaan Hario Siaga.

8)      Pertanggungan untuk resiko meninggal dunia akibat kecelakaan berlaku setelah aktivasi polis berhasil, namun manfaat perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan akan berlaku setelah 48 jam sejak aktivasi polis berhasil. Selama masa 48 jam tersebut, manfaat perawatan di rumah sakit tidak diganti oleh MNC Life.

9)      Perawatan yang dapat dijamin adalah perawatan yang dilakukan di rumah sakit dan dirawat terlebih dahulu di UGD (Unit Gawat Darurat)

10)  Tertanggung tidak mendapatkan manfaat Hario Siaga apabila :
Berada di bawah pengaruh atau yang disebabkan (sementara atau lainnya) oleh alkohol, obat bius atau penyakit jiwa/gila.
a.       Sengaja menghadapi / ikut serta  dalam melakukan tindakan bahaya yang sebenarnya tidak perlu dilakukan (kecuali dalam usaha menyelamatkan jiwa).
b.      Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan yang berwenang.
c.       Terlibat / ikut dalam penerbangan selain dari pesawat penumpang komersial.
d.      Olahraga (sport) atau kesenangan / hobby tertanggung yang mengandung bahaya seperti balap mobil, balap sepeda motor, balap kuda, terbang layang, olahraga terbang, berlayar, berenang di lepas pantai, mendaki gunung, bertinju, bergulat, serta olahraga dan kesenangan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, sepanjang olahraga/hobby tersebut tidak dipertanggungkan.
e.       Hamil atau melahirkan (bagi wanita)
f.       Resiko perang, pembajakan, dan cedera dalam tugas militer.
g.      Dalam keadaan perang , baik perang yang diumumkan maupun perang yang tidak, atau keadaan yang dapat disamakan dengan keadaan perang.
h.      Pekerjaan / jabatan tertanggung yang mengandung resiko (occupational risk) sebagai militer, polisi, pilot, buruh tambang, dan pekerjaan / jabatan lain yang risikonya dapat dipersamakan dengan itu, sepanjang resiko jabatan tersebut tidak  dipertanggungkan.
i.        Terlibat perkelahian, kecuali mempertahankan diri.
j.        Terlibat huru-hara, kecuali sebagai korban.
k.      Melakukan perbuatan jahat.
l.        AIDS, lupus.

11)  Periode asuransi berakhir :

A.    Saat santunan duka Hario Siaga telah dibayarkan oleh penanggung kepada tertanggung.
B.     Tertanggung secara tertulis telah mengajukan pembatalan / penghentian polis. Pengembalian premi tidak dapat dilakukan.
C.     Satu hari sebelum angka di tanggal yang sama dengan tanggal ketika masa perlindungan tela h terlampaui.

12)  Hal perselisihan :

A.    Semua perselisihan yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan polis ini terlebih dahulu akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
B.     Apabila penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan dengan menggunakan jasa arbitrase atau Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI)
C.     Apabila penyelesaian dengan menggunakan jasa arbitrase atau BMAI tersebut tidak tercapai, maka semua jenis perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan negeri sesuai dengan domisili kantor penanggung yang terdekat dengan domisili pemegang polis atau sesuai dengan domisili pemegang polis.

PENTING!
Ø  Mohon membaca isi buku panduan Asuransi Hario Siaga dengan seksama
Ø  Segera aktivasi PIN agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 
 




PENGAJUAN KLAIM ASURANSI 
HARIO SIAGA

1.      Nasabah mengirimkan semua dokumen pembayaran misalnya kuitansi rawat inap, obat dsb, dengan syarat : semua dokumen terlegalisir dari Rumah Sakit.
2.      Mengisi Formulir Klaim Perawatan yang dapat didownload di www.mnclife.com
3.      Semua dokumen dikirimkan ke kantor pusat MNC Life di Jakarta
4.      Proses pencarian klaim membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja semenjak dokumen klaim diterima oleh kantor pusat MNC Life di Jakarta.
5.      Untuk pengajuan klaim, hubungi call center (021)500899 atau email ke customer@mnclife.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar