PETUNJUK CARA AKTIVASI POLIS Hario Siaga dari MNC Life
PETUNJUK AKTIVASI POLIS
Segera
AKTIVASI NOMOR POLIS agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab dan pastikan pelindung NOMOR PIN masih tertutup.
CARA AKTIVASI POLIS:
1)
Gosok bagian pelindung NOMOR PIN
2)
Ketik:SGA1#No.PIN(tanpa titik,tanpa spasi)#Nama(sesuai
KTP)#No.KTP(tanpa titik,tanpa spasi)#Tgl.lahir(tgblth)
v
Contoh:
Ø
SGA1#1234567890123456#Melati
Bungasari#3174015208840007#120884
Ø
Kirim ke:0821 2208 0000
3)
Ketik:SGA2#No.PIN(tanpa titik,tanpa
spasi)#Alamat(maks.50 karakter)#Kota#Ahli Waris 1#Ahli Waris 2#Ahli Waris 3
v
Contoh:
Ø
SGA2#1234567890123456#Jl.Kebon Sirih No.17 Rt2/Rw3.#Jakarta#Agus
Mulyanto#Tabita Ivana#Mulya
Ø
Kirim ke:0821 2208 0000
4)
Peserta akan menerima konfirmasi kepesertaan via SMS seperti
contoh berikut ini :
v
Contoh :
Ø
Selamat, asuransi Hario Siaga Nomor
02D1078388801 sudah aktif, berlaku mulai 21-05-2013 s/d 20-05-2014 | MNC Life
UNTUK ANAK DIBAWAH USIA 17 TAHUN,DAPAT MENGGUNAKAN
NOMOR KTP ORANG TUA KANDUNG (SALAH SATU)
PENTING!
·
Mohon membaca isi buku panduan Asuransi Hario
Siaga dengan seksama
·
Segera aktivasi PIN agar tidak disalahgunakan oleh
pihak yang tidak bertanggung jawab.
Syarat dan Ketentuan Asuransi Kecelakaan Pribadi Hario Siaga
dari MNC Life
1)
Asuransi Hario Siaga adalah asuransi
kecelakaan diri (personal accident) untuk tertanggung yang berusia 6 (enam)
bulan sampai tertanggung berusia kurang dari 74 (tujuh puluh empat) tahun pada
saat dimulainya pertanggungan, dan mulai berlaku pada saat aktivasi polis
melalui SMS telah dikonfirmasi oleh MNC Life.
Asuransi Kecelakaan
HARIO SIAGA dari MNC Life, Dengan Premi hanya Rp 55 Ribu / Tahun, akan
mendapatkan manfaat :
v Santunan Duka Rp 30 Juta
v Penggantian Biaya Rumah Sakit maks Rp 3
Juta
2)
Perjanjian Asuransi mulai berlaku
pada saat :
A.
Tertanggung telah menyetujui
syarat-syarat yang tercantum di dalam voucher / buku panduan, serta aktivasi telah dikonfirmasi MNC
Life.
B.
Premi telah dibayar lunas.
3)
Jika tertanggung mengalami
kecelakaan, yang dibuktikan oleh surat keterangan kecelakaan dari kepolisian
dan keterangan dari rumah sakit, maka :
A.
Tertanggung atau ahli waris sesegera
mungkin memberitahukan kepada penanggung dalam waktu 2x24 jam sejak kecelakaan
terjadi dengan disertakan keterangan - keterangan lengkap mengenai kecelakaan dan
cedera yang dialami tertanggung.
B.
Bila pelaporan klaim pertama kali
diajukan lewat dari 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak terjadinya
kecelakaan, maka penanggung berhak menolak setiap klaim yang diajukan.
4)
Semua biaya pengurusan klaim ditanggung
sepenuhnya oleh tertanggung.
5)
Setiap tertanggung boleh memiliki
beberapa asuransi Hario Siaga, hingga total manfaat santunan duka mencapai Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
6)
Santunan asuransi ini dapat
dibayarkan penuh meskipun tertanggung telah memiliki polis asuransi kesehatan
selain Hario Siaga atau jaminan lainnya yang menjamin rawat inap di rumah sakit
akibat kecelakaan.
7)
Voucher yang sudah diaktifkan adalah
bukti pembayaran dan bukti kepesertaan Hario Siaga.
8)
Pertanggungan untuk resiko meninggal
dunia akibat kecelakaan berlaku setelah aktivasi polis berhasil, namun manfaat
perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan akan berlaku setelah 48 jam sejak
aktivasi polis berhasil. Selama masa 48 jam tersebut, manfaat perawatan di rumah
sakit tidak diganti oleh MNC Life.
9)
Perawatan yang dapat dijamin adalah
perawatan yang dilakukan di rumah sakit dan dirawat terlebih dahulu di UGD
(Unit Gawat Darurat)
10)
Tertanggung tidak mendapatkan manfaat
Hario Siaga apabila :
Berada di bawah pengaruh atau yang disebabkan (sementara atau lainnya) oleh alkohol, obat bius atau penyakit jiwa/gila.
Berada di bawah pengaruh atau yang disebabkan (sementara atau lainnya) oleh alkohol, obat bius atau penyakit jiwa/gila.
a.
Sengaja menghadapi / ikut serta
dalam melakukan tindakan bahaya yang sebenarnya tidak perlu dilakukan
(kecuali dalam usaha menyelamatkan jiwa).
b.
Bunuh diri atau dihukum mati oleh
pengadilan yang berwenang.
c.
Terlibat / ikut dalam penerbangan
selain dari pesawat penumpang komersial.
d.
Olahraga (sport) atau kesenangan /
hobby tertanggung yang mengandung bahaya seperti balap mobil, balap sepeda motor,
balap kuda, terbang layang, olahraga terbang, berlayar, berenang di lepas
pantai, mendaki gunung, bertinju, bergulat, serta olahraga dan kesenangan
lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, sepanjang olahraga/hobby tersebut
tidak dipertanggungkan.
e.
Hamil atau melahirkan (bagi wanita)
f.
Resiko perang, pembajakan, dan
cedera dalam tugas militer.
g.
Dalam keadaan perang , baik perang
yang diumumkan maupun perang yang tidak, atau keadaan yang dapat disamakan
dengan keadaan perang.
h.
Pekerjaan / jabatan tertanggung yang
mengandung resiko (occupational risk) sebagai militer, polisi, pilot, buruh
tambang, dan pekerjaan / jabatan lain yang risikonya dapat dipersamakan dengan
itu, sepanjang resiko jabatan tersebut tidak dipertanggungkan.
i.
Terlibat perkelahian, kecuali
mempertahankan diri.
j.
Terlibat huru-hara, kecuali sebagai
korban.
k.
Melakukan perbuatan jahat.
l.
AIDS, lupus.
11)
Periode asuransi berakhir :
A.
Saat santunan duka Hario Siaga telah
dibayarkan oleh penanggung kepada tertanggung.
B.
Tertanggung secara tertulis telah
mengajukan pembatalan / penghentian polis. Pengembalian premi tidak dapat
dilakukan.
C.
Satu hari sebelum angka di tanggal
yang sama dengan tanggal ketika masa perlindungan tela h terlampaui.
12)
Hal perselisihan :
A.
Semua perselisihan yang terjadi
sehubungan dengan pelaksanaan polis ini terlebih dahulu akan diselesaikan
secara musyawarah untuk mufakat.
B.
Apabila penyelesaian secara
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka perselisihan tersebut akan
diselesaikan dengan menggunakan jasa arbitrase atau Badan Mediasi Asuransi
Indonesia (BMAI)
C.
Apabila penyelesaian dengan
menggunakan jasa arbitrase atau BMAI tersebut tidak tercapai, maka semua jenis
perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan negeri sesuai dengan domisili
kantor penanggung yang terdekat dengan domisili pemegang polis atau sesuai
dengan domisili pemegang polis.
PENTING!
Ø Mohon membaca isi buku panduan Asuransi Hario Siaga dengan
seksama
Ø Segera aktivasi PIN agar tidak disalahgunakan oleh pihak
yang tidak bertanggung jawab.
HARIO SIAGA
1.
Nasabah mengirimkan semua dokumen
pembayaran misalnya kuitansi rawat inap, obat dsb, dengan syarat : semua
dokumen terlegalisir dari Rumah Sakit.
2.
Mengisi Formulir Klaim Perawatan
yang dapat didownload di www.mnclife.com
3.
Semua dokumen dikirimkan ke kantor
pusat MNC Life di Jakarta
4.
Proses pencarian klaim membutuhkan
waktu maksimal 14 hari kerja semenjak dokumen klaim diterima oleh kantor pusat
MNC Life di Jakarta.
5.
Untuk pengajuan klaim, hubungi call
center (021)500899 atau email ke customer@mnclife.com